English English Indonesian Indonesian
oleh

Evaluasi Pemajuan dan Pelanggaran HAM 2023

Ketiga, pelanggaran kebebasan berpendapat, sebanyak 576 kasus, meningkat dibanding 2022 sebanyak 513 kasus. Keempat, pelanggaran hak masyarakat adat, sebanyak 375 kasus, meningkat dibanding 2022 sebanyak 348 kasus.

Kelima, pelanggaran HAM dalam pelayanan publik meliputi; (a) Pelayanan rumah sakit berupa penolakan pelayanan medis, sebanyak 576 kasus, juga meningkat dibanding  2022 sebanyak 523 kasus; diskriminasi pasien BPJS 576 kasus, meningkat dibanding 2022 sebanyak 520 kasus.

Keenam, praktik kekerasan dalam pendidikan 2.345 kasus. Angka itu meningkat dibanding 2022 sebanyak 2.176 kasus. Bentuk pelanggaran HAM lainnya yang sangat meresahkan masyarakat adalah masih maraknya begal di mana-mana, layanan PLN yang sering padam dan tingginya harga sembako, seperti cabai dan kebutuhan sehari hari lainnya.

Berdasarkan tren pelanggaran HAM tersebut, maka rekomendasi Komnas HAM  untuk langkah pencegahan dan pembenahan meliputi, pertama, melakukan reformasi sistem hukum dan peradilan. Caranya dengan memperkuat independensi lembaga peradilan, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, dan memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang sama untuk memperoleh keadilan.

Kedua, memperkuat peran lembaga-lembaga pengawas HAM, dengan cara meningkatkan anggaran, kapasitas dan perlindungan kepada para pegiat HAM. Ketiga, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang HAM, melalui pendidikan HAM sejak dini dalam kurikulum pendidikan formal. Juga mengintegrasikan nilai-nilai HAM dalam semua tingkatan pendidikan dan mengadakan program pelatihan dan kesadaran HAM untuk masyarakat umum.

News Feed