English English Indonesian Indonesian
oleh

Meningkat, Kualitas Pengutamaan Bahasa Indonesia di Sulsel

FAJAR, MAKASSAR-Kualitas pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga meningkat. Meski demikian, belum mencapai target.

Hal ini terungkap dalam pemaparan Kepala Balai Bahasa Sulsel, Ganjar Harimansyah pada kegiatan “Penguatan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga Tahun 2024”, Rabu, 8 Mei 2024 di Ruang Sipakalebbi, Kantor Balai Kota Makassar. Objek penilaiannya dilakukan
pada 45 lembaga di Sulsel.

Ganjar mengatakan, tahun 2021 kualitas pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga
tercatat 43,90 persen. Setahun berikutnya naik menjadi 45,90 persen dari target 66 persen. Tahun 2023 meningkat lagi menjadi 64,10 persen dari target 70 persen. “Memang meningkat, tetapi masih jauh dari target,” beber Ganjar.

Berdasarkan catatan Ganjar, tahun 2023 ada 13 lembaga yang telah melakukan perubahan penggunaan bahasa media luar ruang dan dokumen negara. Hanya, masih ada 3 lembaga pendidikan yang belum melakukan perubahan pada media luar ruang.

Dalam penilaian dokumen negara, jelas Ganjar, ada beberapa hal yang menjadi objeknya, di antaranya mengenai susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah, hingga ejaan. Termasuk soal kejelasan surat, isinya singkat dan padat, logis, serta meyakinkan.

Sementara dalam penilaian media luar ruang, jelas Ganjar, memperhatikan beberapa objek. Mulai dari tulisan nama lembaga dan gedung, tulisan nama sarana umum, tulisan ruang pertemuan, hingga tulisan nama produk barang. Objek lainnya adalah tulisan nama jabatan, tulisan penunjuk arah, serta tulisan be
rbentuk spanduk atau alat informasi lain.

Menurut Ganjar, secara nasional sektor transportasi publik menempati peringkat pertama pelanggaran dengan angka 30 persen. Disusul sektor pendidikan (25 persen), pemerintahan (18 persen), fasilitas umum (15 persen), dan kesehatan (12 persen).

Dalam kesempatan tersebut Ganjar juga menyampaikan beberapa masukan kepada Asisten III Pemkot Makassar, Andi Irwan Bangsawan, terkait kesalahan penggunaan bahasa Indonesia di lingkup Pemkot Makassar. Andi Irwan yang mewakili Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, berjanji menindaklanjuti masukan
tersebut.

Sementara itu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Muslimin B. Putra mengungkapkan beberapa peran Ombudsman dalam penguatan bahasa negara dalam pelayanan publik. Apalagi bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.

Maka dari itu, Muslimin mengatakan bahwa Ombudsman akan senantiasa memberikan dukungan kepada Balai Bahasa dalam menjalankan misi negara. Khususnya melakukan pembinaan penggunaan bahasa Indonesia pada ruang publik dan dokumen negara.

Muslimin menyebut, salah satu bentuk dukungannya adalah pemberian saran/rekomendasi agar penggunaan bahasa asing pada fasilitas publik milik penyelenggara negara disertai dengan bahasa Indonesia. Selain itu, melakukan penilaian standar pelayanan publik pada program kepatuhan penggunaan bahasa resmi di ruang publik dan dokumen negara. (ian/*)

News Feed