English English Indonesian Indonesian
oleh

Penyelundupan Budaya & Hukum dalam Tradisi Sabung Ayam dan Adu Kerbau di Toraja

Oleh: Zet Tadung Allo, S.H., M.H.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan /Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum Unhas

Budaya Tongkonan suku Toraja mengenal nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur seperti “Sipakaboro, Siangkaran, Siporannu, Sialamase, sikamali’, Manarang dan Kinaa’’.

Artinya saling mengasihi satu dengan yang lain, mengayomi kaum yang lemah, saling peduli, kerja keras untuk meraih kesuksesan, pintar serta berbudi luhur. Falsafah kehidupan yang diwariskan leluhur tersebut seharusnya dijiwai dan mengalir dalam setiap darah suku Toraja.

Budaya masyarakat Toraja telah ada sejak zaman dahulu, bertahan dalam setiap perkembangan dan perubahan, menunjukkan eksistensinya melintasi zaman. Membuktikan bahwa budaya Toraja dapat diterima oleh berbagai kalangan. Berdasarkan perjalanan sejarah, budaya Toraja memiliki nilai dasar sakral, nilai tersebut mengalami perubahan secara masif yang memberikan wajah gelap yang menghantui budaya Toraja saat ini. Penyelundupan praktik judi dalam atraksi sabung ayam (silondongan) dan adu kerbau (ma’pasilaga tedong) telah menjadi rahasia umum dan mengubah paradigma publik terhadap budaya Toraja.

Simbolisme transendental suku Toraja

Sabung Ayam (si londongan) dan adu kerbau (ma’pasilaga tedong) tak hanya sekadar budaya dan formalitas belaka, keduanya telah menjelma dalam identitas dan nilai kehidupan yang diwariskan leluhur. Makna transendental dalam pelaksanaannya sangat kuat, kedua tradisi tersebut secara pemaknaan terdapat keyakinan bahwa ada kekuatan di luar dari kekuatan manusia dan ikatan dengan leluhur suku Toraja.

Sabung Ayam (si londongan) konsep dasarnya sejarahnya adalah sarana peradilan adat untuk menentukan pihak mana yang benar atau salah, ketika ayam jago diadu dan ayam salah satu pihak mati atau kalah maka pihak tersebut bersalah dalam konsep peradilan adat masyarakat Toraja. Sedangkan adu kerbau (ma’pasilaga tedong) sebagai bagian dari pelaksanaan upacara rambu solo merupakan hiburan bagi keluarga duka sebelum kerbau tersebut dikurbankan, suku toraja percaya bahwa adu kerbau membantu peralihan arwah orang yang meninggal ke alam baka. Adu kerbau dipandang sebagai simbol perjuangan dan kesungguhan arwah dalam menghadapi kehidupan selanjutnya, ini mencerminkan keyakinan kuat suku toraja akan kehidupan dan pertanggung jawaban setelah kematian. Si londongan dan ma’pasilaga tedong adalah simbolisme transendental suku Toraja.

Penyelundupan budaya & hukum

Perkembangan dan perubahan masyarakat telah mengubah akar budaya Toraja, sabung ayam, dan adu kerbau yang dasarnya adalah tradisi dan keyakinan transendental, telah menjelma menjadi leviatan di tengah manipulasi budaya dan hukum. Leviatan adalah monster yang ganas, menakutkan dan kejam yang ada pada kisah perjanjian lama. Mengapa penulis menyebutnya leviatan? Hal ini dikarenakan telah terjadi penyelundupan budaya dan hukum dalam tradisi sabung ayam dan adu kerbau.

Leviatannya adalah judi dengan sarana sabung ayam dan adu kerbau. Judi dengan mempertaruhkan barang berharga atau uang dengan nilai ratusan hingga miliaran rupiah dalam sabung ayam dan adu kerbau telah menyerang dan menggerogoti masyarakat Toraja, penyebarannya sistematis dan masif menyerang setiap kalangan tanpa pandang bulu, inilah penyakit kronis yang dihadapi Toraja saat ini. Dampak dari judi menyerang seluruh sendi kehidupan adalah ancaman serius yang harus segera dituntaskan, dengan berjudi orang akan kehilangan produktivitas, membangun sikap pragmatis ingin cepat kaya tanpa kerja keras, judi yang menjanjikan kemenangan pada dasarnya adalah awal dari kehancuran, kehancuran ekonomi (miskin), kehancuran keluarga, kehancuran karier, dan dampak buruk lainnya.

Secara etimologi, kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kata penyelundupan dari kata dasar “selundup” yang berarti penyelundup, menyuruk, masuk dengan sembunyi-sembunyi atau secara gelap (tidak sah). Sedangkan penyelundupan diartikan pemasuk sesuatu secara gelap atau tidak sah karena hal tersebut pada dasarnya terlarang. Kata penyelundupan penulis gunakan untuk menegaskan bahwa telah ada budaya (judi) yang asalnya dari luar budaya Toraja yang telah masuk secara tidak sah, yang seolah-olah hal tersebut legal atau sah. Penulis menggunakan kata “penyelundupan” menggambarkan bahwa judi bukanlah budaya yang berasal atau diwariskan oleh leluhur suku Toraja. (*)

News Feed