English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Gugatan terhadap Media, Amicus Curiae Jadi Langkah Memberikan Pertimbangan Hakim

FAJAR, MAKASSAR-Kasus gugatan terhadap media dan jurnalis di Makassar hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta pun memasukkan Amicus Curiae sebagai opini kepada majelis hakim.

Direktur LBH Jakarta, Ade Wahyudi mengatakan, Amicus Curiae merupakan upaya atau langkah yang dilakukan untuk memberikan pertimbangan terhadap hakim terkait gugatan terhadap media dan jurnalis.Ini menjadi salah satu upaya selain menjadi pendampingan secara langsung, menjadi kuasa hukum ataupun kampanye non litigasi.

Ia juga mengatakan, majelis hakim memiliki kewajiban untuk melihat rasa keadilan. Ketika hakim ingin melihat rasa keadilan sumbernya bisa dari mana saja. “Saya pikir sumbernya dari manapun baik itu penggugat, tergugat, masyarakat, termasuk Amicus Curiae,” kata Ade Wahyudi pada Diskusi Publik Sengketa Pers di Red Corner, Selasa (07/05/2024)

Ia memandang, gugatan ini bukan layaknya seperti sipil biasa, tapi ada kepentingan publik yang berpotensi terhambat. Karena yang tergugat adalah perusahaan media dan jurnalis.

“Perusahaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers mendapatkan perlindungan hukum tapi ini malah jadi tergugat,” ujarnya.

Meskipun pengadilan tidak bisa menolak gugatan namun penggugat yang juga merupakan mantan pejabat publik harus disoroti. Karena konten yang dijadikan gugatan memiliki kepentingan publik yang luas. “Ini bukan semata-mata gugatan biasa. Tapi dibalik itu ada motif misalnya pembangkrutan media,” ujarnya.

Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Aswiwin Sirua, mengatakan, seorang pejabat publik harus terbuka karena pada prinsipnya mereka ada untuk melayani masyarakat. Sehingga paradigma melayani itu harus melekat. “Paradigma melayani itu yang harus melekat pada seorang pejabat publik mulai dari yang paling bawah sampai pejabat yang paling atas,” ujarnya. (edo/*)

News Feed