English English Indonesian Indonesian
oleh

Beda Pemakzulan di Indonesia dan Negara Lain

Bermula dari Kelompok Petisi 100 yang mendatangi Kantor Menkopolkam Mahfud MD dan mengusulkan adanya pemakzulan bagi Presiden Jokowi — dengan berbagai alasan pelanggaran yang telah dilakukannya. Petisi 100 menyodorkan sejumlah alasan.

Di antaranya: dugaan pelanggaran konstitusional Jokowi. Nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya. Saat itu usulan Faizal Assegaf dkk belum mendapat dukungan banyak kalangan. Namun pekan lalu, kata pemakzulan kembali menggema.

Semuanya dimulai ketika Presiden Jokowi mengatakan bahwa kepala negara hingga menteri boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) selagi tidak menggunakan fasilitas negara di Pemilu 2024. Pernyataan itu kemudian “disambar” banyak kalangan dan dijadikan sebagai salah satu pintu masuk untuk memakzulkan presiden.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan pernyataan itu dapat dijadikan alasan sebagai pemakzulan Jokowi. Tak hanya TPN Ganjar-Mahfud, sejumlah tokoh lainnya bersahutan membicarakan wacana ini.

***
Apakah pemakzulan atau yang dikenal juga sebagai impeachment Pemakzulan merupakan tuduhan atau dakwaan terhadap presiden atau pejabat tinggi negara lain dari jabatannya. Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: alasan untuk melakukan pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden adalah makar, koruptor, dan perbuatan tercela atau bila presiden/dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

News Feed