English English Indonesian Indonesian
oleh

Sepuluh Tahun Perda Kawasan Tanpa Rokok, Apa yang Bisa Dilakukan Pemerintah

PEMERINTAH Kota Makassar mulai kembali memasifkan kembali penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, kali ini penegakan dilakukan di lingkungan Pemkot Makassar. Ada 12 organisasi perangkat daerah (OPD) yang lebih dulu mendapat SK. Berlaku Januari 2024.

Sebetulnya, Makassar sudah punya Perda KTR sepuluh tahun lalu, Perda Nomor 4 Tahun 2013. Di dalam aturan tersebut, pelanggar KTR diancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan denda hingga Rp50 juta.

Hanya saja, penerapan perda tersebut selama ini tak bertaji. Bahkan, cenderung diabaikan. Sebab, masih banyak oknum yang kedapatan merokok di tempat yang dilarang meskipun sudah dipasangi stiker larangan.

Itu karena selama ini pelanggar hanya ditindaki dengan teguran secara persuasif, pendataan hingga sosialisasi kepada masyarakat. Belum ada sanksi yang betul-betul membuat efek jera.

Sekadar diketahui, KTR yang diatur dalam perda tersebut seperti; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum, tempat kerja (pemerintah dan swasta), tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan (hotel, restoran, mal, dan lain-lain).

Langkah penegakan Perda KTR yang diawali dari OPD tersebut, harapannya bisa menjadi contoh bagi masyarakat umum. Termasuk penerapan sanksi denda jika ada pegawai yang melanggar. Jangan hanya panas di awal, setelah itu kembali melempem. (*)

News Feed