English English Indonesian Indonesian
oleh

Mekanisme Tes Narkotika Calon Pengantin, Awas Positif Palsu

Dari sisi alat tes cepat(drug rapid test) yang digunakan, masih bervariasi antar institusi pemerintah. Standar Polri/BNN menggunakan reagens dengan 6 parameter pemeriksa, yaitu tes amphetamine(AMPH), methamphetamine(METH), ganja(THC), kokain(COC), morfin(MOP) dan Benzodiazepin(BZO).

Sedangkan yang lazim tersedia pada institusi kesehatan seperti  RS dan Puskesmas  hanya menggunakan alat tes urine narkoba dengan 3 parameter saja(AMPH, THC dan MOP). Variasi ini patut diperhitungkan pemeriksa sebab penggunaan reagens 3 parameter pada penyalahguna pil koplo(benzodiazepine) misalnya, akan menimbulkan hasil negatif palsu seakan yang bersangkutan bersih dari pemakaian narkoba.   

Jumlah urine yang diuji turut mempengaruhi hasil tes narkoba. Agar mencapai hasil maksimal, jumlah urine standar yang hendak diperiksa sebaiknya tak boleh kurang  dari 50 mililiter. Jumlah yang kurang dari angka tersebut akan menimbulkan interpretasi yang salah bahkan bisa negatif.

Jika sangat diperlukan, bisa dilakukan pemeriksaan ulang kasus ini dengan alat tes/metode yang berbeda. BNN memiliki alat tes narkoba dengan metode pengujian darah dan rambut. Seperti tes urine,tes narkoba dengan  metode pengujian darah hanya memiliki efektivitas kurang lebih satu minggu setelah pemakaian, sedangkan tes rambut dapat menjangkau pemakaian 3 hingga 6 bulan yang lalu.

Proses pengulangan tersebut hendaknya tetap memakai standar prosedur yang sama, tak boleh berbeda. Prosedur yang berbeda, di bidang keamanan pelaksanaan tes misalnya, tentu saja akan menghasilkan luaran yang berbeda pula. (*)

News Feed