English English Indonesian Indonesian
oleh

Reviu Peran dan Prospek Lembaga Keuangan Non Bank

Oleh: Marsuki

(Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB)

FAJAR, MAKASSAR — Kelompok lembaga keuangan lain selain industri perbankan (bank) yang mempunyai andil dalam pembangunan nasional maupun di daerah dikenal sebagai Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB).

Fungsi dan peran lembaga ini sepertinya hampir serupa dengan bank pada umumnya, namun tetap mempunyai perbedaan prinsip dalam faktanya. Secara konseptual, bank umumnya dikenal sebagai lembaga pencipta uang (creating money) sedangkan IKNB dikenal sebagai lembaga yang memperdagangkan uang (trade money).

Dalam kegiatan usahanya, IKNB umumnya bersifat kontraktual (contractual institution) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian, dan memobilisasikan sumber keuangan untuk membiayai pembangunan umumnya.

Bagi pemerintah lembaga ini berperan antara lain dalam peningkatan akses terhadap jasa keuangan, pengurangan biaya untuk memperoleh jasa keuangan, meningkatkan persaingan antar penyedia jasa keuangan agar produk dan jasa lebih efisien melalui biaya yang lebih rendah, dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Dengan perannya yang strategis dalam perekonomian nasional, IKNB terdiri dari beberapa jenis yang berbeda sesuai peran dan fungsinya masing-masing. Sesuai nomen klatur yang dipublikasi OJK, ada delapan (8) jenis lembaga IKNB selain Pasar Modal, dimulai yang terbesar perannya diukur dari assetnya setelah bank, yakni: Perusahaan Asuransi; Lembaga Pembiayaan; Dana Pensiun; Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LKK); Lembaga Keuangan Mikro (LKM); Jasa Penunjang IKNB; IKNB Syariah; dan terakhir Fintech.

News Feed