English English Indonesian Indonesian
oleh

Konteks Historis Perjuangan Rakyat Luwu (Bagian Kedua)

Peran para pemimpin Kerajaan Luwu dalam mengomandoi perjuangan mempertahankan kemerdekaan sangat sentral. Mereka menjadi pucuk tertinggi dari Pusat Keamanan Rakyat (PKR) di Luwu. Susunan PKR sipil Kerajaan Luwu atau Hadat Luwu menempatkan Andi Jemma (Datu Luwu), Andi Kaso (Opu Patunru), Andi Pangeran (Opu Pabicara), Andi Mappayompa (Opu Tomarilaleng), Andi Hamid (Opu Balirante), Andi Kaso (Petor Besar Luwu), Andi Hamid (Koordinator Penghubung), dan kepala-kepala distrik.

Terlepas dari perjuangan patriot tersebut, dalam prosesnya KNIL pun berhasil menguasai Palopo dan rakyat yang dipimpin para bangsawan kerajaan melakukan perlawanan secara gerilya. Sementara itu, pejuang dan pemuda yang tergabung dalam PRI menyarankan kepada datu dan permaisuri beserta dewan hadat agar segera meninggalkan Kota Palopo. Datu beserta keluargannya dan PRI memutuskan melawan secara gerilya di hutan-hutan.

Tempat-tempat yang menjadi tempat kunjungan rombongan datu merupakan pusat pemerintahan sementara untuk menggantikan pemerintahan Palopo sambil menyusun strategi untuk mengusir kaum penjajah/NICA dan tentara KNIL (Masita, Mappangara, & Amir, 1116: 2022).

Perjuangan para pemimpin Hadat Luwu dan pemimpin sipil lainnya bahkan harus rela diasingkan setelah divonis bersalah oleh pengadilan. Vonis yang dibacakan pada 4 Juli 1948, sekitar pukul 10.00, memutuskan. 1) Andi Jemma, diasingkan 25 tahun dan bebas di tempat pengasingannya di Ternate. 2) Andi Pangeran, diasingkan 20 tahun dan bebas di tempat pengasingan di Bima. 3) Andi Kaso, diasingkan 20 tahun dan bebas di tempat pengasingannya di Ambon. 4) Andi Mappayompa, diasingkan 20 tahun di Bandaneira (Maluku). 5) Andi Kasim, diasingkan 20 tahun di Kupang. 6) Andi Makkulau, diasingkan 20 tahun di Morotai. Keenamnya bebas di tempat pengasingan. Selanjutnya, 7) Andi Mangile, 5 tahun penjara. 8) M. Sanusi Daeng Matta 10 tahun penjara.

News Feed