English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Korupsi Pasir Laut Takalar Segera Disidangkan

FAJAR, MAKASSAR-Kasus dugaan korupsi penjualan pasai laut Takalar akan memasuki tahapan baru. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel telah melimpah berkas perkara ke PN Makassar untuk segera disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dalam perkara dugaan korupsi penjualan pasir laut Takalar total kerugian negaranya Rp7,06 miliar. Dalam persidangan nantinya tim JPU terdiri atas JPU Kejati Sulsel dan Kejari Takalar.

“JPU akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Makassar untuk didaftar ke persidangan, Selasa kemarin. Biasanya sepekan setelah didaftar akan baru akan keluar jadwal persidangannya,” kata Soetarmi, Kamis, 4 Mei.

Soetarmi menjelaskan tersangka atas nama Gazali Machmud untuk sementara ditahan di Lapas kelas 1A Makassar. Saat kejadian tersangka menjabat kepala badan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Takalar.

Dalam perkara ini tersangka dijerat pasar berlapis. Yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor). Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Serta juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Serta juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP. “Untuk detailnya akan dibacakan dalam dakwaan,” jelasnya.

News Feed