English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Korupsi Pasir Laut Takalar Segera Disidangkan

Sekadar informasi kasus ini terjadi pada Februari 2020 sampai Oktober 2020 di wilayah Kecamatan Galesong Utara telah dilakukan pengerukan tambang pasir. Pengerukan tersebut dilakukan oleh PT Boskalis Internasional Indonesia.

Hasil tambang tersebut digunakan untuk reklamasi proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C. Saat itu tersangka menggunakan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp7,5 ribu yang bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar. Dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Wilayah Provinsi Sulsel sebesar Rp10 ribu per meter kubik.

Penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,06 miliar. Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan / audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Takalar. (edo/*)

News Feed