English English Indonesian Indonesian
oleh

17 Bandara di Indonesia Kehilangan Status Internasional, Sultan Hasanuddin Termasuk?

JAKARTA, FAJAR – Ini kabar kurang bagus. Sebanyak 17 bandara kehilangan status internasional.

HAL itu dikuatkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April.
Sebelumnya, Indonesia punya 34 bandara internasional. Berkurangnya bandara internasional ini diharapkan dapat menggairahkan penerbangan domestik. 

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub internasional di negara sendiri,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Aditya Irawati, kemarin.

Menurutnya, selama ini bandara internasional di Indonesia tidak memberikan untung banyak untuk dalam negeri. Keuntungan malah didapat oleh negara lain. Alasannya, sebagian besar bandara internasional hanya melayani beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh.

Selain itu, saat Covid-19 dunia aviasi terpuruk. Dengan adanya aturan ini diharapkan akan mengerek pertumbuhan penerangan internasional. Penyelenggaraan bandara internasional di beberapa negara juga melakukan penyesuaian.

Ambil contoh India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional. Data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari atau ke berbagai negara hanya sebagian kecil.

Masing-masing Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Juanda, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu. 

News Feed