English English Indonesian Indonesian
oleh

MUI Angkat Bicara Terkait Rentenir Tahan Jenazah di Takalar

FAJAR, TAKALAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menyikapi kasus rentenir yang menahan jenazah di Takalar.

Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry Lc MA mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang.

Ini menyusul adanya kasus rentenir menahan jenazah yang meninggalkan utang, di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulsel, Senin, 25 April 2022. Muammar Bakry berkata, untuk jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya hutang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki utang mungkin juga memiliki piutang.

Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya. Kedua, orang hidup yang punya hutang hendaknya memang untuk dibayar, ditebus dan sedapat mungkin. Kalaupun harus terdesak kita berutang, hindari rentenir.

“Kemudian menjadi perhatian orang yang hidup itu, kiranya tidak meninggalkan utang karena memang ada riwayat Nabi itu tidak mensalati seseorang karena memiliki utang,” katanya.

Jadi, utang itu memang harus ditebus, harus dibayar karena itu nanti menghalangi proses seseorang di akhirat. “Nah, bagi orang yang memberikan utang, yang punya piutang, ini juga menjadi perhatian untuk bersikap manusiawi,” ucap Muammar.

Tidaklah wajar kalau orang sudah mati, masih ditahan proses jenazahnya. Karena itu, kalau ini bisa merusak atau mengganggu prosesi jenazah dan membahayakan jasad jenazah maka orang seperti ini (pemberi utang yang menahan jenazah) dianggap berdosa, haram hukumnya.

News Feed