Sebagai penutup mengingat begitu luas cakupan daan kewenangan tugas dan fungsi yang diatur oleh UU No. 21 Tahun 2019, maka mau tidak mau penyiapan sumber daya manusia dan kompentensi seluruh pejabat karantina harus di tingkatkan, begitu pula tentang pemahaman atas beberapa UU yang berkaitan dengan karantina harus pula dipahami lebih mendalam, serta peningkatan kompentensi sumber daya manusia dan infrastruktur polisi khusus karantina, polisi intelegen karantina serta PPNS Karantina dalam melaksanakan tindakan nonyustisi maupun tindakan yustisi terhadap tindak pidana karantina. Demikian, semoga bermanfaat dan dapat menjadi amal ibadah, Wallahu A’lam Bissahab. (*)
News Feed
Investasi Australia-Makassar, dari Teripang Menuju Private Investment
Opini|Sabtu, 11 Mei 2024 10:06 AM
Oleh: Anastasya, Mahasiswa Ilmu Sejarah FIB Unhas Dalam hal ekonomi dan budaya, hubungan Australia-Makassar memiliki sejarah yang panjang
Sinergi Ilmu Obgin FK UMI
Opini|Jumat, 10 Mei 2024 23:42 PM
Selasa (07/05/24) Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyambut kedatangan tim Evaluasi Lapangan Direktorat Kelembagaan Dikti. Tim evaluasi
Penguatan Kelembagaan Petani Alternatif Solusi Masalah Pertanian Era Prabowo-Gibran
Opini|Jumat, 10 Mei 2024 23:40 PM
Oleh: Ariady Arsal & Muslih Nur Husain Pertanian sebagai sektor fundamental kebutuhan masyarakat terus mengalami tantangan. Bagi Prabowo-Gibran
Strawberry Parents
Opini|Selasa, 7 Mei 2024 10:00 AM
SuarA: Nurul Ilmi Idrus Istilah strawberry parents belakang ini menjadi populer. Apa itu strawberry parents dan kenapa buah
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- …
- 184
- Berikutnya