English English Indonesian Indonesian
oleh

Paradigma Baru Politik Hukum UU Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan

Beberapa norma dan pengaturan lain yang di atur daalam UU 21 Tahun 2019 antara lain mengenai subjek hukum disebutkan secara tegas di dalam UU Nomor 21 Tahun 2019. Pasal 1 angka 33 UU Nomor 21 Tahun 2019 menyebutkan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”. UU Nomor 21 Tahun 2019 memperluas subjek hukum yang sebelumnya. Jika di dalam UU Nomor 16 Tahun 1992, subjek hukum yang ditetapkan hanya orang dan badan hukum sedangkan korporasi yang tidak berbadan hukum tidak secara eksplisit diatur.

Selain itu, UU Nomor 21 Tahun 2019 juga memperluas siapa saja yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana yang tidak hanya terbatas pada pelaku yang membawa media pembawa saja tetapi juga pemilik media pembawa. Hal ini diatur di dalam Pasal 1 angka 34 UU Nomor 21 Tahun 2019, “Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa”. Perluasan subjek hukum memberikan peluang baik dalam penegakkan hukum. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 ruang lingkup penyelenggaraan karantina menjadi lebih luas meliputi penyelenggaraan Karantina; tingkat pelindungan negara berdasarkan analisis risiko; jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa; persyaratan Karantina; tindakan Karantina; dokumen Karantina; pengawasan dan/atau pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka; Kawasan Karantina; ketertelusuran; sistem informasi Karantina; jasa Karantina; fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan; kerja sama perkarantinaan; dan pendanaan.

News Feed