English English Indonesian Indonesian
oleh

Paradigma Baru Politik Hukum UU Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan

Dengan lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, salah landasan Philosofinya adalah “Bahwa penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis, terutama laju arus perdagangan antar negara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan internasional terkait dengan standar keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka”.

UU 21 Tahun 2019 yang menggantikan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang sudah hidup lebih dari seperempat abad lamanya. Revisi UU Karantina Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dilakukan karena UU No. 16/1992 belum mengatur secara komprehensif, sistematik, dan holistik mengenai pengawasan dan/atau pengendalian keamanan pangan dan mutu pangan.

Terbitnya UU Nomor 21 Tahun 2019 tidak hanya sebagai upaya pencegahan masuknya hama dan penyakit hewan, ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan baru ke wilayah Indonesia tetapi juga untuk mencegah penyebarannya dari satu area ke area lain. Ini juga menjadi langkah untuk mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan tertentu dari wilayah Indonesia.

Lebih dari itu, ini merupakan upaya menjaga keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik sumber daya genetik, agensia hayati, yang sebelumnya tidak diatur di dalam UU Nomor 16 Tahun 1992.

News Feed