Sebagai penutup mengingat begitu luas cakupan daan kewenangan tugas dan fungsi yang diatur oleh UU No. 21 Tahun 2019, maka mau tidak mau penyiapan sumber daya manusia dan kompentensi seluruh pejabat karantina harus di tingkatkan, begitu pula tentang pemahaman atas beberapa UU yang berkaitan dengan karantina harus pula dipahami lebih mendalam, serta peningkatan kompentensi sumber daya manusia dan infrastruktur polisi khusus karantina, polisi intelegen karantina serta PPNS Karantina dalam melaksanakan tindakan nonyustisi maupun tindakan yustisi terhadap tindak pidana karantina. Demikian, semoga bermanfaat dan dapat menjadi amal ibadah, Wallahu A’lam Bissahab. (*)
News Feed
Memilih Kepala Daerah yang Inklusif atau Eksklusif
Opini|5 hari lalu
Oleh: M. Kafrawy SaenongMahasiswa Program Doktor UIN Alauddindan Peneliti Lembaga Studi Kebijakan Publik Inklusif dan eksklusif sedikit asing
Kriteria Kader Parpol untuk Pilkada
Opini|6 hari lalu
Oleh: Muhdi Late, Pengamat Politik dan Akademisi Aturan dan prosedur internal masing-masing partai politik dapat menentukan kriteria apa
Zionis Makin Nekat
Opini|6 hari lalu
Israel tak memedulikan negara manapun lagi dalam melancarkan pembunuhan brutalnya di Palestina. Meski ada ancaman ‘menyetop bantuan militer”
Negara Maritim Berbasis Ekonomi Kerakyatan
Opini|6 hari lalu
Oleh: Marsuki (Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB) FAJAR, MAKASSAR – Tidak dapat dinafihkan bahwa Indonesia
Sudikah UIN menjadi Kepompong?
Opini|Sabtu, 11 Mei 2024 11:37 AM
Tulisan kolom ini hanya membaca tanggapan Prof Hamdan Juhannis, Rektor UIN Alauddin Makassar atas sebuah tulisan berjudul “UIN:
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- …
- 184
- Berikutnya