Sebagai penutup mengingat begitu luas cakupan daan kewenangan tugas dan fungsi yang diatur oleh UU No. 21 Tahun 2019, maka mau tidak mau penyiapan sumber daya manusia dan kompentensi seluruh pejabat karantina harus di tingkatkan, begitu pula tentang pemahaman atas beberapa UU yang berkaitan dengan karantina harus pula dipahami lebih mendalam, serta peningkatan kompentensi sumber daya manusia dan infrastruktur polisi khusus karantina, polisi intelegen karantina serta PPNS Karantina dalam melaksanakan tindakan nonyustisi maupun tindakan yustisi terhadap tindak pidana karantina. Demikian, semoga bermanfaat dan dapat menjadi amal ibadah, Wallahu A’lam Bissahab. (*)
News Feed
Surat Terbuka kepada Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar
Opini|Minggu, 13 Maret 2022 22:56 PM
HASRULLAHKolomnis dan Ketua Yayasan Masjid Nurul Ittihad Tawuran yang terjadi di Jalan Pettapunggawa telah menelan korban jiwa subuh
Komedi Anyar dan Heterogenitas Tanda-tanda: Resensi Film “Ambo Nai Sopir Andalan”
Opini|Minggu, 13 Maret 2022 19:43 PM
OLEH: Fadhil Adiyat Karambol adalah satu dari permainan yang akrab di bawah kolong rumah panggung atau pos ronda
Pengusaha Lokal Harus Jadi Tuan Rumah di Daerah Sendiri
Opini|Sabtu, 12 Maret 2022 19:48 PM
Oleh Andi Iwan Darmawan Aras, SE, MS.i(Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Sulsel) MUNCULNYA sejumlah masalah yang tak
Pelayaran Makassar Setelah Perjanjian Bungaya
Opini|Rabu, 23 Februari 2022 11:52 AM
Abd. Rahman Hamid Dosen Sejarah UIN Raden Intan Lampung Jauh sebelum perjanjian Bungaya 18 November 1667, Belanda sudah
Pertanian Adalah “Kunci”
Opini|Kamis, 17 Februari 2022 19:49 PM
Oleh: Asep Yahya Mawali Statistisi BPS Provinsi Sulawesi Selatan Baru-baru ini, angka pertumbuhan ekonomi serentak dirilis Badan Pusat
- Sebelumnya
- 1
- …
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- …
- 185
- Berikutnya