Sebagai penutup mengingat begitu luas cakupan daan kewenangan tugas dan fungsi yang diatur oleh UU No. 21 Tahun 2019, maka mau tidak mau penyiapan sumber daya manusia dan kompentensi seluruh pejabat karantina harus di tingkatkan, begitu pula tentang pemahaman atas beberapa UU yang berkaitan dengan karantina harus pula dipahami lebih mendalam, serta peningkatan kompentensi sumber daya manusia dan infrastruktur polisi khusus karantina, polisi intelegen karantina serta PPNS Karantina dalam melaksanakan tindakan nonyustisi maupun tindakan yustisi terhadap tindak pidana karantina. Demikian, semoga bermanfaat dan dapat menjadi amal ibadah, Wallahu A’lam Bissahab. (*)
News Feed
Perkara Bissu: Ke Bone Kita Hilang, Bukan Healing!
Oleh: Feby Triadi Magister Antropologi UGM dan Peneliti Bissu Nilai, norma, moral, etika dan estetika adalah hasil perjalanan
Pilkades Usai, Mari Merajut Kembali Kasih
Opini|Kamis, 24 Maret 2022 20:14 PM
Oleh : Syahrul Gunawan Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak telah terlaksana di Kabupaten Sinjai, 54 desa telah berhasil
Minyak Goreng
Opini|Kamis, 24 Maret 2022 13:23 PM
Minyak goreng merupakan kebutuhan dasar bagi manusia, dan karena itu dalam keseharian minyak berfungsi sebagai penghantar panas dan
Kapolda-Wali Kota, Semakin Ngeri Ini Makassar
Opini|Rabu, 23 Maret 2022 19:57 PM
TESTIMONI: Semakin Ngeri Ini Makassar, berasal dari pemikiran Suwedi, seorang kritikus dan staf pengajar FISIP Unhas, dalam melihat
Break The Bias
Opini|Kamis, 17 Maret 2022 00:57 AM
Setiap tahun pada tanggal 8 Maret, diperingati Hari Perempuan yang dirayakan di seluruh dunia/Internasional Woman’s Day. Kali ini
- Sebelumnya
- 1
- …
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- …
- 191
- Berikutnya