English English Indonesian Indonesian
oleh

Ironi Pabrik Gula yang Tak Manis Bagi Petani di Takalar

Olehnya itu ia sangat mendorong reforma agrarian dilakukan dimulai dari penataan kembali penguasaan dan kepemilikan tanah untuk mengurai konflik agraria yang terjadi dan tidak menjadikan Masyarakat hidup penuh dengan ketidaklayakan akan dikuasai tanahnya itu.

“Sekarang ini yang diperlukan adalah melakukan reforma agraria yang dimulai dari penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah untuk mengurai konflik agraria struktural di Indonesia,” jelasnya.

PTPN XIV Tetap Perpanjang HGU di Takalar

FAJAR berkesempatan untuk menyambangi kantor perkebunan tersebut, Asisten Agraria dan Hukum Perusahaan PTPN XIV Ade Kurniawan yang ditemui di Kantor Pusat PTPN XIV, Selasa, 17 Oktober. mengungkap bahwa, masalah terkait kepemilikan tanah di sekitar perkebunan gula di Kabupaten Takalar bukan yang pertama. Melainkan sejak beberapa tahun sebelumnya bahkan di lokasi PTPN manapun.

Ia menyebut warga setempat mempertanyakan status tanah yang disebut diklaim perusahaan padahal secara administrasi telah selesai proses ganti ruginya.

Dikatakan bahwa, status tanah dengan total kurang lebih +-6.500 hektare lebih di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar itu sudah selesai proses ganti ruginya sejak awal perusahaan hadir.

“Tentunya jelas, perusahaan sudah melakukan proses ganti rugi lahan sejak awal pendirian perusahaan baik bagi masyarakat yang memegang bukti hak milik maupun memegang rincik, surat keterangan garapan dan lain-lain, itu sudah digantikan dengan nilai yang telah ditaksir oleh pihak terkait, nilainya pun berbeda dan kita ada administrasi dan dokumentasi terkait ganti rugi ini, perlu diketahui bahwa pada waktu itu pelaksanaan ganti rugi menggunakan uang negara sehingga segala hal sehubungan dengan penggunaan aset tanah dimaksud wajib melalui persetujuan pemegang saham PTPN XIV,” paparnya yang didampingi Humas PTPN XIV ini.

News Feed