English English Indonesian Indonesian
oleh

Ironi Pabrik Gula yang Tak Manis Bagi Petani di Takalar

KPA mencatat Konflik yang terjadi akibat perampasan tanah milik petani oleh PTPN XIV telah terjadi sebanyak lima kali dalam rentan waktu 2007 hingga 2015 dengan jumlah korban 2 orang luka tembak, 6 luka-luka dan 17 orang petani ditangkap.

“Ini tercatat di data kami, adanya tindakan kekerasan dan intimidasi juga kerap dialami oleh masyarakat yang memperjuangkan tanahnya yang telah dirampas oleh PTPN XIV sejak tahun 1982,” jelasnya.

Olehnya itu, pihaknya kerap turun langsung membantu perjuangan masyarakat setempat yang telah bertahun-tahun tanahnya dirampas oleh perusahaan. Dalam mendorong pengembalian hak masyarakat atas tanah atau sumber-sumber agraria mereka yang dirampas oleh perusahaan negara, dalam hal ini PTPN XIV KPA mendorong negara mengembalikan tanah-tanah masyarakat yang dirampas melalui pelaksanaan reforma agraria.

“Dalam hal ini KPA bersama dengan organisasi petani mendorong melalui strategi percepatan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah yaitu dengan penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dimana pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria diusulkan langsung kepada negara oleh masyarakat itu sendiri,” sambungnya.

Disebutkan bahwa LPRA yang diinisiasi dan dibangun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama anggota KPA, menjadi sebuah langkah inisiatif dalam merespon pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia, salah satunya di Sulawesi Selata.

“Ini sekaligus cara strategis petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan masyarakat miskin lainnya untuk mengkritisi pelaksanaan Reforma Agraria khususnya penentuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang ditentukan sepihak atau top-down,” pungkasnya.

News Feed