English English Indonesian Indonesian
oleh

Ironi Pabrik Gula yang Tak Manis Bagi Petani di Takalar

“Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PTPN XIV adalah salah satu perusahaan yang kemudian paling banyak berkonflik dengan petani. jangankan tanah-tanah petani yang tidak memiliki alas hak, tanah yang kemudian memiliki alas hak saja dirampas oleh perusahaan negara tersebut. dan tak jarang PTPN XIV di Sulawesi Selatan beroperasi secara ilegal dengan melakukan kegiatan diluar izin HGU mereka, ini yang harus jadi perhatian,” imbuhnya.

Lahan yang dulunya dikuasi oleh warga setempat digarap dan hasilnya dikelola mereka sendiri itulah kemudian yang disebut diperjuangkan agar kembali. Lahan-lahan itulah yang dimasukkan diduga secara sepihak ke dalam HGU sehingga kemudian masyarakat menjadi dilarang untuk menggarap kembali lahannya.

“Terkait HGU yang telah selesai masa berlakunya, seharusnya negara melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan melakukan pelepasan aset dan dilakukan proses redistribusi tanah kepada masyarakat termasuk kepada petani-petani penggarap, karena lahan-lahan ini dulunya dikuasai oleh warga, tetapi kemudian dimasukkan jadi HGU disinilah masalahnya,” bebernya.

Mekanisme tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 86 tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Hampir seluruh lahan PTPN itulah yang dulu dikuasi oleh Masyarakat mereka yang garap itu petani dari Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Selatan, kasus demikian hampir terjadi di setiap perusahaan khususnya yang bergerak dalam perkebunan skala besar yang masuk di era orde baru, sehingga kita bersama-sama petani mendorong pengembalian hak masyakarat atas tanah mereka yang dirampas oleh perusahaan negara,”jelasnya.(fit-wis)

News Feed