English English Indonesian Indonesian
oleh

Ironi Pabrik Gula yang Tak Manis Bagi Petani di Takalar

Padahal kehadiran BUMN sejak tahun 1973 itu harusnya membantu menyejahterakan para petani. Namun, dibawah komando Erick Thohir selaku Menteri BUMN, tetap tak mengubah kondisi dan status hak tanah ribuan warga di Kecamatan Bolongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar itu.

DL memperjuangkan tanahnya sendiri dan hidup dengan bayang-bayang ancaman perusahaan tebu itu yang kerap kali menjadikan aparat sebagai pasukan yang siap menjaga dari warga sekitar yang hanya ingin memperjuangkan hak tanahnya yang diambil sepihak dan secara sewenang-wenang dengan melakukan pengursakan lahannya, ia menyebut orang tuanya dulu tak bisa berbuat banyak, sebab apabila tidak diberi maka akan dibunuh atau dipenjara.

Padahal ia mengaku orang tuanya itu memegang rinci sebagai bukti kepemilikan tanah waktu itu sebelum pengurusan sertifikat hak milik diterbitkan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2). 

“Sudah sering disini terjadi konflik. Harapan kami hanya ingin tanah kami dikembalikan. Dulu orang tua kami yang kelola. Begitu ada perusahaan masuk itu diklaim. Dulu kan belum ada pembuatan sertifikat seperti sekarang-sekarang ini. Makanya yang jadi pegangan kami itu rinci dan P2nya, karena memang dulu belum ada pengurusan sertifikat milik, pada saat ada perusahaan masuk langsung diklaim, diurus sertifikatnya dan mereka jadinya itu HGU, padahal kami ada rinci, ini kan dulu yang kuat, sertifikat milik belum ada pengurusannya,” paparnya.

Ia menceritakan setiap ingin mengambil kembali tanahnya. Ia harus berhadapan dengan aparat dari Brimob yang disiagakan. Tak sedikit pun warga sekitar yang sudah mendekam di penjara akibat melawan pihak perusahaan.

News Feed