English English Indonesian Indonesian
oleh

Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Didakwa Pasal Berlapis

“Sidang pekan depan kami akan bacakan eksepsi kedua klien kami. Sedangkan untuk pengajuan pengalihan penahanan sudah diajukan dalam persidangan tadi,” ujarnya.

Hakim Ketua Persidangan Hendri Tobing menuturkan pihaknya telah menerima pengajuan eksepsi dan pengalihan penahanan kedua terdakwa. Namun untuk putusannya masih akan dipelajari. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 22 Mei.

“Pekan depan agendanya pembacaan keberatan atas dakwaan JPU. Jika pekan depan eksepsi tidak dibacakan maka dianggap tidak mengajukan keberatan. Kedua terdakwa masih tetap ditahan,” ancamnya. (edo)

News Feed