English English Indonesian Indonesian
oleh

Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Didakwa Pasal Berlapis

Terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada perda no 6 tahun 1974 dengan PP 54 tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen. Sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

Sedangkan terkait premi asuransi Dwiguna jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan perjanjian kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera. Namun mereka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Walikota dan Wakil Walikota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian asuransi jabatan bagi walikota dan Wakil Walikota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan. Penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

“Total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp20,318 miliar,” kata Kamaria saat membacakan dakwaannya di ruang sidang Harifin A Tumpa PN Makassar, Senin, 15 Mei.

Penasihat hukum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, IUR Yasser S Wahab menuturkan kedua kliennya mengajukan eksepsi dan pengalihan penahanan. Hal ini dikarenakan dakwaan JPU dianggap keliru.

News Feed