English English Indonesian Indonesian
oleh

Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Didakwa Pasal Berlapis

FAJAR, MAKASSAR– Dua terdakwa korupsi PDAM Makassar, yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi kini memasuki tahap persidangan, Senin, 15 Mei 2023. Mantan Dirut PDAM Makassar dan mantan direktur keuangan PDAM Makassar didakwa pasal berlapis.

JPU Kejati Sulsel, Kamaria mengatakan kedua terdakwa dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan Subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP

Kasus yang menjerat kedua terdakwaberkaitan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Dimana kedua terdakwa tidak mengindahkan aturan Permendagri no 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, Perda no 6 tahun 1974 dan PP 54 tahun 2017.

Mereka beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.

News Feed