English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Dalami Dugaan Korupsi di PDAM, Dua Hari Periksa 27 Saksi

FAJAR, MAKASSAR– Penyidik bidang tindak pidana khuss (Pidsus) Kejati Sulsel terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi penggunaan labah PDAM Makassar. Data yang dikumpulkan sejak Kamis, 15 Juni hingga Jumat, 16 Juni sebanyak 27 saksi dimintai keterangan.

Saksi yang dipanggi tersebut berasal dari beberapa instansi. Di antaranya mantan direksi PDAM Makassar, mantan dewan pengawas (dewas), dan pegawai PDAM. (rincian lihat grafis). Namun, tidak semuanya memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel, ada yang sakit dan ada yang sedang tugas luar.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan adanya pemanggilan puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Mereka dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dirut PDAM Makassar tahun 2018-2019 Hamzah Ahmad (HA), Plt direktur keuangan PDAM Makassar tahun 2019 Tiro Paranoan (TP), dan direktur keuangan PDAM Makassar tahun 2020 Asdar Ali (AA).

“Rincian saya belum tahu siapa-siapa yang dipanggil dan siapa yang tidak hadir. Namun jumlah yang dipanggil puluhan, untuk melengkapi berkas tiga tersangka dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Makassar,” ujarnya Minggu, 18 Juni.

Lebih lanjut Soetarmi menuturkan tiga mantan direktur PDAM Makassar ditersangkan dalam perkara pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Ketiganya diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif yang kemudian digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017 sampai dengan 2019 sebesar Rp19,194 miliar yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara

Pada tahun 2019 PDAM Makassar mendapatkan Laba, untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh dewan pengawas kemudian ditetapkan oleh Walikota. Prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi PDAM Makassar kepada Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.

Faktanya kurun waktu tahun 2019 untuk laba 2018 sampai dengan tahun 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba. Namun rapat pengusulan penggunaan laba, pengusulan PDAM Makassar ke Wali Kota, pembuatan SK penggunaan laba oleh Pj Wali Kota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.

Meskipun PDAM Makassar mendapatkan laba, seharusnya memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba. Para tersangka tidak mengindahkan aturan peraturan pemerintah 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya.

Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan. “Perkara ini masih terus diselidiki. Termasuk pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara,” ucapnya.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi sangat jelas. Banyak prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan. Selain itu mereka juga mengakui bahwa menerima dana labah dari PDAM. Sehingga juga harus mempertanggujawabkanya. Termasuk melakukan pengembalian.

“Pada pasal 4 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Jadi tidak ada jalan mereka yang terlibat harus juga ikut diseret,” tambahnya.

Sekadar informasi kasus tersebut berkaitan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2018.

Kejati telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Dirut PDAM tahun 2018-2019 Hamzah Ahmad (HA), Plt direktur keuangan PDAM Makassar tahun 2019 Tiro Paranoan (TP), dan direktur keuangan PDAM Makassar tahun 2020 Asdar Ali (AA). Sedangkan Haris Yasin Limposelaku mantan direktur utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dan Irawan Abadi selaku mantan direktur keuangan tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 telah menjalani persidangan di PN Makassar.

Dimana kelimanya tidak mengindahkan aturan Permendagri no 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, Perda no 6 tahun 1974 dan PP 54 tahun 2017. Tersangka beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.

Terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada perda no 6 tahun 1974 dengan PP 54 tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen. Sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

Terkait premi asuransi Dwiguna jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan perjanjian kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera. Namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Walikota dan Wakil Walikota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian asuransi jabatan bagi walikota dan Wakil Walikota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan. Penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan Rp20,318 miliar.

Kelimanya dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan Subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya kedua tersangka 20 tahun. (edo)

Saksi yang Dipanggil
Kamis, 15 Juni.

  1. Kasi Perbendaharaan PDAM Makassar 2018-2021, Sumiayati
  2. Kasi Perbendaharaan PDAM Makassar 2010-2018, Halijah Kamaluddin
  3. Kasi Akuntansi dan Pelaporan PDAM Makassar 2010-2021, Sumardi
  4. Kasi Verifikasi PDAM Makassar Desember 2016-2020, Syarifuddin Amirullah
  5. Kasi Anggaran PDAM Makassar 2010-2021, Izmira Ali Mustari
  6. Kabag Verifikasi dan Akuntansi PDAM Makassar 2016-2021, Armi Dwianam
  7. Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Makassar 2016-2018, Syahrir Sappaile
  8. Dewan Pengawas PDAM Makassar 2018-2020, Mappincara
  9. Dewan Pengawas PDAM Makassar 2016-2018, Nurmal Idrus
  10. Dewan Pengawas PDAM Makassar 2018-2020, Azharia Harun
  11. Ketua Dewan Pengawas PDAM Makassar 2018-2020, Andi Hadijah Iriani
  12. Dewan Pengawas PDAM Makassar 2017-2018, Satriani Ulifiah
  13. Kasi Pendayagunaan Pegawai PDAM Makassar 2016-2019, Andi Harmoni
  14. Kepala Sekretariat Umum Dapenma Pamsi, Vera Lolita
  15. Direktur Umum PDAM Makassar 2020-2021, Sulpian,
  16. Direktur Umum PDAM Makassar 2018-2019, Arifuddin Hamarung
  17. Direktur Teknik PDAM Makassar 2020, Imran Rosadi Adnan
  18. Dewan Pengawas PDAM Makassar 2018, Rusdi Muhadir

Jumat, 16 Juni

  1. Dewan Pengawas PDAM Makassar 2019, Sofyan Jalil
  2. Plt Direktur Umum PDAM Makassar 2019, Achmad Yani
  3. Plt Direktur Teknik PDAM Makassar 2019, Wahidin
  4. Plt Direktur Teknik PDAM Makassar 2020, Imran Rosyadi
  5. Dewan Pengawas PDAM Makassar 2020, Andi Muh Yassir
  6. Dewan Pengawas PDAM Makassar 2020, Asmaeni Azis
  7. Dewan Pengawas PDAM Makassar 2020, Romy Kresna Aditya
  8. Dewan Pengawas PDAM Makassar 2020, Muh Abd Rahman
  9. Direksi PDAM Makassar 2015-2018, Kartia Bado

News Feed