English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Limpahkan Berkas Korupsi PDAM ke PN Makassar

FAJAR, MAKASSAR-Penuntut Umum Kejati Sulsel telah melimpahkan berkas perkara korupsi PDAM Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam berkas perkara tersebut ada dua tersangka yaitu, mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (2015-2019) dan mantan direktur keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi (2017-2019).

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada tanggal 4 Mei 2023.

Hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana. Dakwaan primair pasal 2 ayat 1 junctto pasal 18 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023. “Total kerugian negara dalam perkara ini Rp20,3 miliar,” jelasnya. (edo/*)

News Feed