English English Indonesian Indonesian
oleh

Komisi A DPRD Sulsel Tetapkan 5 Calon Anggota Komisi Informasi Terpilih untuk Periode 2024-2028, Ini Daftarnya

FAJAR, MAKASSAR– Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan 5 calon anggota Komisi Informasi (KI) untuk periode 2024-2028 setelah melalui serangkaian uji kepatutan dan kelayakan.

Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 peserta calon anggota KI Provinsi Sulawesi Selatan telah rampung, dengan pemilihan dilakukan dalam bentuk voting block. Setiap anggota DPRD memilih 5 nama dari total 15 yang diajukan oleh Pj. Gubernur dalam surat nomor 188.43/15047/DISKOMINFO tanggal 6 Desember 2023.

Menurut aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota bertanggung jawab memilih anggota KI melalui uji kepatutan dan kelayakan.

Setelah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan pada tanggal 17 April 2024 di ruang rapat Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi A menetapkan 5 nama calon anggota KI yang terpilih, yaitu: Fauziah Erwin, Subhan, Herman, Nurhikmah, dan Abdul Kadir Patwa.

M Arfandy Idris, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa hasil uji kepatutan dan kelayakan telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD melalui surat nomor 60/Ko.A/DPRD/IV/2024 perihal Hasil Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2024-2028. Surat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan merupakan lembaga mandiri yang bertugas menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Diharapkan dengan ditetapkannya calon anggota KI, lembaga ini dapat segera melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya untuk meningkatkan transparansi informasi publik di Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

    News Feed