English English Indonesian Indonesian
oleh

Uang Kuliah Tunggal, Dilema Orang Tua Mahasiswa

Pokok Pengaturan

Berikut empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut. Pertama, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

Kedua, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan). Ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

Keempat, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang atau sama dengan 6 SKS: semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Dengan keluarnya peraturan mengenai Uang Kuliah Tunggal dari Kemendikbud, mahasiswa meminta pihak kampus untuk menanggapi keluhan mahasiswa beberapa tahun belakangan mengenai Uang Kuliah Tunggal yang tidak sesuai dengan kondisi mereka.

Birokrasi merespons keluhan mahasiswa dengan menetapkan ulang UKT pada setiap pembayaran dibuka, penetapan ulang UKT merupakan seleksi yang dilakukan pihak kampus sehingga UKT yang mereka bayar pada semester itu dapat turun dengan beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh mahasiswa.

Birokrasi menetapkan ulang UKT dengan melihat kondisi yang dialami oleh orang tua mahasiswa atau pihak yang membiayai. Penetapan UKT ini bukan hanya untuk meringankan beban para mahasiswa, melainkan juga berkaitan dengan timbal balik yang diberikan oleh pihak kampus terhadap mahasiswa.

News Feed