English English Indonesian Indonesian
oleh

Uang Kuliah Tunggal, Dilema Orang Tua Mahasiswa

Kebijakan terkait dengan UKT ini tertuang dalam Permendikbud No 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3. UKT sendiri terdiri dari beberapa golongan di setiap kampus. Univesitas Negeri Makassar (UNM), misalnya, memiliki 5 golongan untuk pembayaran. Untuk golongan 1 merupakan pembayaran paling murah, sedangkan golongan 5 memililiki pembayaran paling mahal.

Tujuan diadakannya golongan tersebut agar setiap mahasiswa dikelompokkan sesuai dengan ekonomi dari orang tua, tetapi ada beberapa faktor yang masih menjadi ketidakpuasan mahasiswa dengan pembayaran UKT.

Kemampuan

Ketidaksesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa menjadi permasalahan pada pembayaran UKT yang didapatkan. Kondisi dari orang tua hingga rendahnya penghasilan manjadi alasan mahasiswa sulitnya membayar nominal angka yang tinggi.

Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat. Berbagai aspek dan lapisan masyarakat tidak dapat terhindar dari dampak buruk yang ada.

Salah satunya adalah masyarakat menengah ke bawah hingga para pengusaha yang mengalami berbagai kendala ekonomi, termasuk para mahasiswa yang masih dibebankan dengan tagihan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Terdampaknya aspek ekonomi mahasiswa membuat jumlah UKT yang sebelumnya dirasa tidak terlalu membebani saat ini menjadi sebaliknya.

Pembelajaran pun tidak efektif pada beberapa tahun belakangan dikarenakan Covid-19, sehingga Universitas Negeri Makassar mengeluarkan kebijakan, yaitu mahasiswa diharuskan kuliah secara daring.

News Feed