English English Indonesian Indonesian
oleh

Lelang Proyek Cenrana-Labotto Cacat, Kontraktor Tuding Panitia Sekongkol

“Harusnya mereka (perusahaan) yang lolos syarat saja yang bertarung. Jangan justru ditender ulang. Kasar cara mainnya,” cetusnya.

Paling fatal lagi, lanjut Yusran, proses tender ulang dilakukan hanya mengakomodir pelaku usaha yang sudah mengikuti lelang sebelumnya. Pelaku usaha (perusahaan) tidak diperkenankan lagi untuk merubah nilai penawaran.

Mereka hanya diperbolehkan memasukkan jaminanan penawaran yang jadi syarat tersebut. “Kasian kita yang sudah maksimalkan betul, sementara pokja ini mengeluarkan peraturan yang tidak jelas dasarnya. Jadi yang lama ini (yang gugur) bisa memasukkan lagi,” pungkasnya.

Untuk itu, Yusran menegaskan, akan mengirim surat pernyataan keberatan kepada UKPBJ Bone. Sebab pada prinsipnya kontraktor harusnya sudah tahu dengan perpres itu, bahwa di atas Rp10 milyar wajib menyetorkan pernyataan jaminan itu.

Sementara itu, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBJ), Andi Tenri Olle mengatakan, pembatalan dilakukan karena ada kesalahan dokumen lelang, jadi dilakukan tender ulang.

“Dokumen pemilihan yang disusun pokja salah. Jadi jika salah satunya salah, maka semua salah,” kata Andi Tenri.

Andi Tenri membantah tudingan UKPBJ soal bermain mata atau sengaja memenangkan perusahaan tertentu. Ia menegaskan, prosedur yang dijalankan sudah sesuai aturan yang ada.

“Soal kesalahan dokumen, itu memang kekeliruan. Namanya manusia biasa,” dalihnya.

Sebelumnya, Kelompok Kerja (Pokja) proyek tersebut, Evi mengatakan, lelang ulang masih mengacu kepada hasil dari tender gagal sebelumnya. Sehingga nilai tidak berubah.

News Feed