English English Indonesian Indonesian
oleh

Narkotika Sasar Pelosok Bone, Dua Petani Tertangkap sebagai Pengedar

“Salah satu modusnya juga menggunakan mobil online. Jadi semua barang bukti kita amankan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Aswar Afandi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasa 115 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Diancam penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar. (tam)

News Feed