English English Indonesian Indonesian
oleh

KPU Bone Siap Terima Pendaftaran Calon Perseorangan

BONE, FAJAR –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone siap menerima pendaftaran calon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone.

Komisioner KPU Bone Kordiv Teknis Penyelenggaraan Zainal menyampaikan
pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ini dimulai, Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.

Sebagaimana diketahui, Calon Bupati-Wakil Bupati yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Bone, wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 44.084 suara atau 7,5 persen dari total wajib pilih di Kabupaten Bone.

Hal itu mengacu pada total DPT (Daftar pemilih Tetap) Kabupaten Bone mencapai 587.777 jiwa pada Pemilu 2024 lalu. Zainal menuturkan dukungan itu juga mesti tersebar minimal di 14 kecamatan di Bone.

“Syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan wajib dukungan KTP sebanyak 44.084 atau 7,5 persen, untuk mendapatkan jumlah itu nantinya dari hasil verifikasi dukungan dari penyelenggara,” kata Zainal, Senin, 6 Mei 2024.

Adapun tahapannya pendaftaran dimulai pada 5-7 Mei, kemudian pada 8-12 mei penyerahan dukungan syarat calon, 13-29 Mei verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.

Pada 27-29 Mei rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya 5-30 Mei dilanjutkan padq 3 Juni penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kab/Kota dan KPU Kab/Kota ke PPS.

Pada 24-30 Juni 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU kabupaten/kota dan tingkat provinsi dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu, di tingkat kecamatan pada 17 Juni 23 Juni.

News Feed