English English Indonesian Indonesian
oleh

Pilgub Jakarta Tak Lagi Dua Putaran, Berlaku November 2024

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendargi) Suhajar Diantoro menegaskan, ketentuan yang disepakati sudah sesuai dengan proses pilkada di berbagai daerah.

’’Peraih suara terbanyak menjadi pemenangnya. Gubernur dan wakil gubernur bisa menjabat dua periode,’’ paparnya.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat menghapus ketentuan penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintahan provinsi Jakarta yang tercantum dalam RUU DKJ. Dengan demikian, aset negara seperti Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan beberapa aset lainnya tetap menjadi milik pemerintah pusat. (lum/bay/jpg/zuk)

News Feed