English English Indonesian Indonesian
oleh

Pilgub Jakarta Tak Lagi Dua Putaran, Berlaku November 2024

JAKARTA, FAJAR – Tak lagi menjadi ibu kota negara (IKN), sistem Pilgub Jakarta berubah. Tak ada lagi dua putaran.

Saat masih berstatus Daerah Khusus Ibu kota (DKI), pilgub mesti dua putaran jika ada paslon yang mencapai suara di atas 50 persen. Mekanisme ini mengikuti sistem yang berlaku dalam pilpres.

Mulai tahun ini, Pilgub Jakarta berubah. Siapa pun yang mendapatkan suara terbanyak menjadi pemenang pilgub. DPR dan pemerintah juga sepakat gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah, dan DPD RI di gedung parlemen, Senayan, Senin (18/3/2024).

Ketentuan yang disepakati terkait pilkada langsung itu mengubah norma dalam draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2 yang menyebut bahwa bubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan pendapat DPRD.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, ketentuan yang disepakati memang berbeda dengan yang tercantum dalam draf RUU DKJ.
“Dengan catatan aturan pilkada tidak seperti di UU DKI saat ini,” terangnya dalam rapat baleg kemarin.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pilkada Jakarta tetap dilaksanakan secara langsung. Pemenangannya adalah calon yang meraih suara terbanyak. “Jadi, seperti pilkada-pilkada yang lain. Bukan 50 persen plus satu lagi,” beber Supratman.

Baleg dan pemerintah juga menyetujui gubernur dan wakil gubernur bisa menjabat selama dua periode jika terpilih kembali dalam pilkada. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 3 dalam draf RUU DKJ.

News Feed