English English Indonesian Indonesian
oleh

Bandar Narkoba Divonis Ringan, JPU Ajukan Kasasi

MAKASSAR, FAJAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar mangajukan kasasi atas vonis dua bandar narkoba, Satria Putra Abadi dan Fadly Surya Saputra. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.

Penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar hakim PT Makassar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Hakim Ketua Persidangan, Bhaskara Praba Bharata dalam amar putusannya menyatakan menguatkan putusan PN Makassar.

Sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dipimpin Hakim Ketua Muh Asri menyatakan kedua terdakwa bersalah. Keduanya dinyatakan melakukan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

JPU Kejari Makassar, Wiryawan Batara Kencana mengatakan, putusan PT Makassar menguatkan putusan PN Makassar. Yakni vonis 20 tahun. Sehingga pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Pengajuan kasasi sudah saya ajukan pada Rabu, 3 Januari lalu, namun pemasukan memori kasasi dimasukkan pada Selasa, 16 Januari. Kita tunggu lagi putusan di MA,” kata Wirayawan, saat ditemui di PN Makassar, Kamis, 18 Januari 2024.

Pria yang akrab Wawan ini menuturkan, dalam tuntutannya pada tuntutan kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Keduanya dituntut sesuai dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa dituntut pidana mati. Hal ini dikarenakan barang buktinya sangat banyak,” ujarnya.

Humas PN Makassar, Sibali menjelaskan berdasarkan data SIPP PN Makassar vonis PT Makassar sudah terbit. Keduanya divonis 20 tahun. JPU juga telah mengajukan kasasi.

News Feed