English English Indonesian Indonesian
oleh

Zulham Arief Sandang Gelar Magister Hukum

FAJAR, MAKASSAR – Sekretaris Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Zulham Arief menyelesaikan pendidikan S2 dan meraih gelar Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Hal itu ditandai saat Zulham sukses menjalani ujian akhir, dengan tesis berjudul Keabsahan Akta Janji Politik di Bawah Tangan yang Ditandatangani di Hadapan Notaris.

Dari hasil penelitian yang dipresentasikan dalam sidang, Zulham mendapat nilai 90.20. Artinya, Caleg DPRD Kabupaten Takalar itu berhasil menuntaskan jenjang magister dengan predikat sangat memuaskan.

“Ada beberapa kasus yang saya ambil. Pertama janji politik Bupati Takalar Syamsari Kitta. Kemudian dukungan politik Ilham Arief Sirajuddin waktu maju ketua Demokrat Sulsel, dukungan 16 DPC itu juga dilegalisasi oleh notaris,” ungkap Zulham.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kewenangan notaris tidak dapat menolak permintaan klien, siapa pun itu, selama tidak melanggar norma. Sehingga, notaris pada dasarnya hanya melegalisasi janji politik tersebut.

“Jadi dukungan itu jatuhnya sebagai akta di bawah tangan. Bagaimana pertanggungjawaban hukumnya, jadi setelah dipelajari, ini hanya perjanjian sepihak atau deklarasi politik biasa. Sehingga ini tidak memenuhi unsur Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah sebuah perjanjian,” tambahnya.

Namun walaupun hanya perjanjian sepihak, lanjut Zulham, hanya politisi yang dibebankan prestasi untuk memenuhi janji tersebut. Tetapi masyarakat tidak dibebankan prestasi (kewajiban) apapun. Masyarakat punya hak untuk menuntut janji tersebut. 

“Sehingga, untuk saat ini memang sanksi yang bisa didapatkan hanya sanksi sosial. Namun secara kontrak sosial, janji tersebut bisa direkonstruksi sebagai wanprestasi apabila tidak dipenuhi oleh politisi yang berjanji, apalagi sudah dilegalisasi oleh notaris,” pungkasnya.

Dengan begitu, kata Zulham, ke depannya masyarakat bisa menuntut secara perdata atas janji politisi yang tidak dipenuhi. “Sehingga ke depan masyarakat bisa menuntut secara perdata politisi yang tidak memenuhi janjinya” jelasnya. (wid/*)

News Feed