English English Indonesian Indonesian
oleh

Bandar Rokok Ilegal Divonis Ringan, JPU Banding

FAJAR, MAKASSAR-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel mengajukan banding atas putusan satu tahun empat bulan terhadap terdakwa bandar rokok ilegal atas nama Ukkas. Pengajuan upaya hukum banding akan tersebut rencananya akan diajukan pada Senin, 20 November.

Sekadar informasi dalam amar putusan yang diketua majelis persidangan Halidja Wally memutuskan terdakwa kasus pita cukai rokok palsu 176.000 batang, Ukkas divonis satu tahun empat bulan (16 bulan). Selain itu terdakwa juga dijatuhi denda Rp302,771 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis badan tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan JPU yakni dua tahun penjara. Sedangkan untuk putusan denda yang dijatuhkan majelis hakim nominalnya sama yakni Rp302,771 juta akan tetapi pidana penggantinya turun dari enam bulan menjadi dua bulan.

JPU Kejati Sulsel, Irwan mengatakan pengajuan banding yang akan diajukan di karena ada beberapa tuntutan yang diakomodir oleh putusan hakim. Pertama yakni terdakwa Ukkas dituntut dua tahun penjara namun vonisnya hanya satu tahun empat bulan. Kedua terkait tentang barang bukti berupa satu mobil yang dituntut dirampas untuk negara namun dalam putusannya dikembalikan kepada keluarga terdakwa.

“Yang utama yakni kendaraan berupa mobil yang kami tuntut dirampas ke negara tapi tidak diakomodir oleh hakim. Rencananya pengajuan banding akan diajukan Senin pekan depan,” kata Irwan, Jumat, 17 November.

Humas PN Makassar, Sibali menuturkan berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar untuk perkara terdakwa atas nama Ukkas belum ada upaya hukum banding. Sidang putusan dilakukan pada Senin, 13 November dan majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum banding jika keberatan atas putusan tersebut.

Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada upaya hukum banding baik dari JPU atau terdakwa maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Batas waktunya Senin, 20 November. “Hari Senin batas waktu pemasukannya,” ucapnya.

Kasus ini terjadi pada 20 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 Wita di halaman masjid Babussalam Jalan Borong Raya no 77 Kota Makassar. Terdakwa menawarkan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 ayat 1, berupa 176.000 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu.

Kasus ini berawal dari terdakwa Ukkas menelpon Yanto (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di Surabaya dan terdakwa menanyakan mengenai rokok yang menggunakan cukai palsu. Kemudian Yanto memberikan nomor telepon anak buahnya atas nama Iwan Junaidi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan nomor 0881027113965, selanjutnya terdakwa Ukkas menelpon Iwan Junaidi dan memesan Rokok yang menggunakan cukai palsu.

Kemudian 19 Juni 2023 sekitar pukul 15.30 Wita, terdakwa ditelpon oleh Iwan Junaidi yang ada di Surabaya terkait pengiriman rokok merek GESS Executive yang dikirim dari Surabaya dengan tujuan makassar. Iwan Junaidi mengatakan bahwa rokok tersebut akan tiba di Makassar pada tanggal 19 Juni 2023 dan akan langsung di antar ke alamat terdakwa.

Pada tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa ditelpon oleh seseorang yang mengaku sopir yang akan mengantar rokok dari Iwan Junaidi. Terdakwa menyampaikan kepada sopir tersebut “bahwa saya menunggu di halaman masjid Babussalam jalan Borong Raya”. 20 Juni 2023 sekitar rokok pesanan terdakwa tiba dengan menggunakan mobil Pickup dan langsung diturunkan dari mobil pickup dan dipindahkan ke mobil lainnya.

Setelah barang tersebut dipindahkan, kemudian petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian mendatangi terdakwa yang berada di halaman masjid Babussalam jalan Borong Raya. Petugas menunjukan surat tugas dan tanda pengenal dan menanyakan kepada terdakwa terkait barang yang baru saja dinaikkan ke mobil terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut adalah rokok.

Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap rokok tersebut dan pita cukai palsu. Akibat perbuatan terdakwa Ukkas tersebut menyebabkan kerugian negara dalam bentuk cukai sebesar Rp151,385 juta. (edo/*)

News Feed