English English Indonesian Indonesian
oleh

BPKH Bersama Komisi VIII DPR RI Mulai Bahas Strategi Pengelolaan Haji 2024

FAJAR, MAKASSAR– Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menggelar diseminasi. Mengangkat tema Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji serta Sosialisasi BPIH. Ini berlangsung di The Rinra Hotel Makassar, Jumat, 15 September.

Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N Nazaroedin mengatakan BPKH terus bekerja secara optimal untuk meningkatkan kualitas penyeelenggaraan ibadah haji. Salah satunya dengan pengelolaan keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya dalam menjalankan tugas di BPKH, berupaya keras memastikan kebaikan. Dimana setiap rupiah yang diinvestasikan dari dana haji dikelola serta diatur dengan bijak dan transparan.

“BPKH berkomitmen untuk memastikan dana haji digunakan untuk kepentingan jamaah, dan tidak disalahgunakan atau disalahkelolakan,” ucapnya.

Anggota Dewan Pengawas BPKH, Mulyadi memastikan Pengelolaan Keuangan Haji Aman, Efisien dan Likuid sesuai dengan amanat UU No. 34/2014.

“Masyarakat tidak usah khawatir terkait pengelolaan dana haji, saat ini dana haji likuid dan aman,” ujarnya.

Lebih jauh Mulyadi menerangkan perbedaan BPIH dan Bipih Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Sedang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mengungkapkan peran penting BPKH dalam pengelolaan dana haji yang dalam pelaksaannya diawasi DPR. Dalam era saat ini, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan haji semakin kompleks.

News Feed