English English Indonesian Indonesian
oleh

Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar, Terdakwa Nilai Dakwaan JPU Kabur

Akan tetapi dari pihak perusahaan tetap bandel dan tidak melunasi tagihan pembayaran.”Lantas apakah perbuatan perusahaan yang tidak melakukan pembayaran atas kekurangan bayar , menjadi tanggung jawab kepada Terdakwa ?? yang sementara pihak Pemerintah Kab. Takalar dalam hal ini Kepala BPKD telah melakukan penagihan jauh sebelum adanya penyelidikan dan penyidikan dari penegak hukum,” kata Awaluddin, Selasa, 25 Juli 2023.

Lebih lanjut Awaluddin menuturkan uraian perbuatan dalam dakwaan subsidair adalah uraian dakwaan copy paste dari dakwaan primair, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu.

Perihal data perusahaan dan permohonan keringanan pembayaran pajak mineral bukan logam yang notabene hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Adapun hasil yang dikeluarkan adalah analisis pertimbangan yang ditanda tangani oleh kepala BPKD. Dan adapun hasil dari anlisis pertimbangan ini ditandatangani oleh kepala BPKD bukan kepada terdakwa Hasbullah.

“JPU dalam dakwaannya tersebut tidak secara cermat menguraikan kedudukan terdakwa dalam perkara a quo. Dimana letak perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Sehingga dengan tidak jelasnya kedudukan rerdakwa dalam perkara aquo, menimbulkan kesan seolah-olah terdakwa terlalu dipaksakan untuk ikut bertanggung jawab,” ucapnya.

Ketua majelis hakim persidangan Farid Hidayat Sopamena mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. Agendanya adalah tanggapan JPU terhadap nota keberatan terdakwa.”Sidang digelar Selasa pekan depan, 1 Agustus. Saya harap sidang bisa dimulai pagi yah,” ungkapnya.

News Feed