English English Indonesian Indonesian
oleh

Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar, Terdakwa Nilai Dakwaan JPU Kabur

FAJAR, MAKASSAR— Terdakwa dugaan korupsi tambang pasir laut Takalar, Hasbullah menilai dakwaan JPU terhadapnya kabur. Pasalnya tidak ada tidak ada tindak pidana yang dia lakukan.

Penasihat hukum terdakwa Hasbullah, Awaluddin mengatakan dakwaan JPU terhadap kliennya tidak tepat sasaran dan kabur. Hal ini dapat dilihat dari kronologi kasus. Kasus ini bermula ketika pada tanggal 19 Mei 2020 direktur PT Alefu Karya Makmur mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran pajak mineral bukan logam dengan Nomor : 008/D/AKM/V/2020.

Kemudian surat tersebut didisposisi oleh Bupati Kab. Takalar kepada Kepala BPKD Kab Takalar Kemudian pada tanggal 27 Mei 2020, Sekretaris Daerah mengeluarkan undangan rapat untuk menghadiri rapat pada tanggal 28 Mei 2020 membahas surat permohonan PT Alefu Karya Makmur keringanan pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, yang dihadiri oleh peserta rapat yaitu Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Kepala BPKD Kabag Hukum Setda, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, serta diketahui oleh Sekretaris Daerah.

Hasil rapat tersebut menghasilkan kesimpulan yang tertuang dalam analisis pemberian pengurangan pajak mineral bukan logam dan batuan Takalar, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD).

Adapun hasil dari pemeriksaan tim badan pemeriksa keuangan perwakilan Sulsel ditemukan adanya kekurangan bayar pajak dari PT Banteng Laut Indonesia. Kemudian BPKD menindaklanjuti dengan melakukan beberapa kali upaya penagihan atas kekurangan bayar tersebut Kepada PT Banteng Laut Indonesia sebelum adanya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum.

News Feed