English English Indonesian Indonesian
oleh

Optimalkan Suara Rakyat Melalui Sistem Proporsional Terbuka

Oleh: Nurul Fadhilah Jufri

Mahasiswa Ilmu Politik Angkatan 2020, UIN Alauddin Makassar

Indonesia merupakan negara merdeka yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyatnya, yang berarti kekuasaan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat. Hal ini pula dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa, kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat dan diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu pelaksanaan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yaitu dalam Pemilihan Umum. Dalam Pemilihan Umum ini diselenggarakan secara demokrasi yang dilakukan langsung oleh rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pemilihan Umum di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1955. Namun, perlu diketahui bahwa salah satu aspek penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum adalah sistem pemilu yang digunakan.

Dalam sejarah Pemilihan Umum di Indonesia hanya terdapat dua sistem yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Beberapa waktu belakangan ini, terjadi isu bahwa akan ada pergantian sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang. Hal ini terjadi karena adanya pihak yang meragukan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga terjadi permohonan pengujian terhadap sistem pemilu dan Undang-Undang tersebut. (MKRI 2023).

Terkait dengan hal tersebut menimbulkan pro-kontra baik di kalangan politikus, pengamat politik, maupun masyarakat umum. Permohonan pengujian terhadap sistem proporsional terbuka dikarenakan bahwa, sistem proporsional tertutup dianggap memberikan jaminan yang lebih tinggi terhadap penguatan partai politik. Khususnya dalam pengembangan pendidikan politik bagi para kader partai terutama menjelang masa kampanye. Selain itu, partai politik akan lebih menguatkan dalam melakukan seleksi kandidat secara kualitas dan kapasitas kader mereka dengan mempertimbangkan bibit, bobot, dan bebetnya. Semua hal ini dipandang sebagai keuntungan yang akan didapatkan ketika menerapkan sistem proporsional tertutup (Abd.Halim 2015).

Namun, bagaimana dengan hak rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia? Perlu diketahui bahwa, sistem proporsional terbuka diterapkan di Indonesia tidak lepas dari pengalaman pahit pada masa Orde Baru yang menggunakan sistem proporsional tertutup. Pada masa itu terjadi pembatasan partisipasi politik, mengurangi hubungan antara rakyat dan wakil rakyat, serta dinilai telah menghasilkan wakil rakyat yang hanya merepresentasikan kepentingan elite daripada kepentingan rakyat. Maka dari itu, diubahlah sistem pemilu menjadi sistem proporsional terbuka untuk mengatasi hal tersebut.

Permohonan pengujian Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan sistem pemilu untuk Pemilihan Umum 2024 mendatang, ternyata ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Juni 2023 di Ruang Sidang Pleno MK dengan berbagai pertimbangan yang dijelaskan oleh para hakim. Hakim konstitusi, Suhartoyo mengatakan bahwa dengan sistem ini, rakyat diberikan kebebasan penuh dalam memilih wakil rakyat secara langsung dan sesuai keinginan mereka, sehingga akan menciptakan kedekatan yang lebih erat antara rakyat dengan wakil rakyat yang terpilih (MKRI, 2023).

Kelebihan lainnya yang dimiliki sistem proporsional terbuka adalah pemilih dapat berpartisipasi langsung dalam mengawasi kegiatan dan keputusan wakil rakyat di lembaga perwakilan, sehingga menciptakan Pemilihan Umum yang akuntabilitas dan transparansi. Pemilihan sistem ini pun merupakan hasil musyawarah dari Pembentukan Undang-Undang untuk demokrasi yang lebih baik.

Namun, sistem pemilu baik terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing baik dari segi konseptual maupun prakteknya. Mengganti sistem pemilu tentunya tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melakukan pertimbangan, apalagi tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang telah berjalan sehingga tidak memungkinkan untuk pergantian sistem.

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa tetap menggunakan sistem proporsional terbuka untuk Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang. Keputusan ini dianggap sebagai keputusan yang tepat dikarenakan sistem ini merupakan sistem terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berbasis one man, one vote, and one value.

Mahkamah Konstitusi pun ingin tetap memberikan kebebasan kepada rakyat dalam menentukan dan memilih wakil rakyat. Sehingga dengan menggunakan sistem proporsional terbuka dalam Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, keadilan untuk rakyat bisa lebih terjamin dan pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia tetap berada di tangan rakyat. (*)

News Feed