English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Maros Awasi Perakitan Kotak Suara, Pastikan Tanpa Ada Penyimpangan

FAJAR, MAROS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros intensif mengawasi proses perakitan kotak suara yang akan digunakan dalam Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Pengawasan ini dilakukan secara langsung di Gudang Penyimpanan Logistik KPU Maros pada Sabtu (13/1/2024). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kotak suara memenuhi standar keamanan dan tidak terjadi kesalahan dalam penanganan.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menekankan, pengawasan logistik ini tidak hanya terbatas pada memastikan kesiapan peralatan, tetapi juga untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Pemilu 2024 akan berjalan lancar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

“Pengawasan kami melibatkan setiap tahapan, mulai dari perakitan hingga pemasangan segel. Tujuannya adalah memastikan bahwa kotak suara memenuhi standar yang ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, seperti bahan karton dupleks kedap air dan ukuran yang sesuai,” ujar Sufirman dalam keterangan tertulisnya.

Selain memastikan standar bahan, kotak suara juga harus dilengkapi dengan segel yang dirancang agar tidak mudah dibuka, menjaga kerahasiaan suara pemilih. Proses pengawasan akan terus dilakukan hingga selesai, dengan tujuan memastikan kelancaran proses perakitan tanpa adanya penyimpangan.

Proses perakitan kotak suara di Kabupaten Maros dijadwalkan selesai pada tanggal 15 Januari 2024. KPU Kabupaten Maros telah menyiapkan sebanyak 5.365 kotak suara untuk digunakan di 1.073 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Maros. (*/)

News Feed