English English Indonesian Indonesian
oleh

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani, Ada Peluang Jabatannya Dikembalikan

FAJAR, MAKASSAR – Gugatan mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ini sesuai dengan amar putusan PTUN, tertanggal 17 April.

Dalam amar putusan yang ditetima FAJAR, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penggugat Hayat Gani secara utuh alias seluruhnya. Selain itu, juga menyatakan batalnya Kepres RI nomor : 142/TPA Tahun 2022, tertanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Dr Abdul Hayat Gani.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco mengatakan, atas terkabulnya gugatan tersebut, dia menegaskan bahwa kliennya bisa kembali menjabat sebagai Sekprov. “Gugatan yang kami layangkan ke PTUN Jakarta itu dikabulkan sepenuhnya, secara utuh. Artinya, Pak Hayat Gani bisa kembali menjabat sebagai Sekprov. Besok juga bisa,” ujarnya kepada FAJAR, Senin, 17 April 2023.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Yugo itu berharap, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menerima hal ini. Bahkan dia mengatakan, sebaiknya bisa menerima kembalinya Hayat Gani ke Pemprov.
“Pak Gubernur harusnya terima ini. Karena kan tidak ada perselisihan yang berarti antara Pak Gubernur dan Pak Hayat. Ini hanya masalah administrasi saja yang saya gugat dan akhirnya dikabulkan,” kata dia.

Kemudian, Yugo juga mengatakan, kejadian ini penting untuk dijadikan pelajaran bagi semua kepala daerah. Khususnya dalam hal administrasi ketika akan melakukan mutasi atau pencopotan pejabat. “Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah yang lain. Kalau mau menempatkan pejabat, sebaiknya jeli dalam hal administrasi,” lanjutnya.

News Feed