English English Indonesian Indonesian
oleh

Orangnya Masih Hidup, Dilapor Telah Meninggal demi Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Aksi pemalsuannya dokumennya berhasil. BPJS Ketenagakerjaan mencairkan dana santunan kematian untuk warga yang diklaimnya sebagai karyawan LSM-nya. Dana santunan itu cukup besar, Rp42 juta. Pencairannya pada 2 Januari 2022.

Merasa berhasil dengan aksi lancungnya memalsukan dokumen, niat jahatnya kembali jalan. Ronald mengulangi perbuatannya mengajukan Pembayaran Jaminan Kematian pada BPJS Ketenagakerjaan atas nama warga lainnya.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan kali ini tak langsung memproses dokumen itu begitu saja. Pegawai di BUMN itu curiga. Hasil investigasi mengungkap. warga yang dilaporkan telah meninggal dunia ternyata masih hidup. Samsinar sehat wal afiat.

Atas temuan tersebut pihak BPJS Ketenagakerjaan melaporkan aksi Ronald ke Polres Gowa.

AKP Boby Rachman mengatakan, Ronald telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Dia dijerat Pasal 264 ayat 2 dan/atau Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang Memakai/Menggunakan dan/atau Menyerahkan Dokumen/Surat Otentik/Palsu. “Ancaman hukumannya delapan tahun penjara,” kata Boby Rachman. (wis/rif)

News Feed