Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Permudah Jangkau BBM-Gas ke Masyarakat, Bupati Wajo Dorong Pengembangan Pertashop
Wajo|Rabu, 27 April 2022 02:01 AM
FAJAR, SENGKANG — Bupati Wajo, Amran Mahmud, mendorong pengembangan pertashop melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di daerahnya.
Puluhan Rumah Terdampak Angin Kencang dan Kebakaran, Pemkab Wajo Sigap Salurkan Bantuan
Wajo|Senin, 25 April 2022 20:00 PM
FAJAR, SENGKANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melalui dinas terkait bergerak sigap menangani musibah dan bencana alam yang
Pasutri yang Viral di Medsos, Dapat Berkah Ramadan Dari Polsek Belawa
Wajo|Kamis, 21 April 2022 14:58 PM
FAJAR, SENGKANG — Warga Desa Wele Kecamatan Belawa yang viral di media sosial lantaran tinggal dibawah kolong rumah
Sejahterakan Petani, Ini Bantuan Mentan untuk Masyarakat Wajo
Wajo|Rabu, 20 April 2022 19:43 PM
FAJAR, SENGKANG – Masyarakat di Desa Mallusesalo, Kecamatan Sabbangparu segera menikmati jalan tani. Ini berkat bantuan Kementerian Pertanian
Dulu Dianggap Hama, Ikan Ini Ternyata Harganya Selangit
Wajo|Rabu, 20 April 2022 19:26 PM
FAJAR, SENGKANG – Populasi ikan sapu-sapu atau dikenal tokek di Danau Tempe sangat meresahkan nelayan. Kini bernilai ekonomi,
- Sebelumnya
- 1
- …
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- Berikutnya