English English Indonesian Indonesian
oleh

Miris, Setahun Lebih Tunggu Pembayaran Ganti Rugi, Lahan Masyarakat di Bendungan Paselloreng Ujung-ujungnya Dikeluarkan dari Penlok

FAJAR, SENGKANG -Warga Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo terus memperjuangkan haknya. Tanah mereka seluas 42,97 hektare (ha) terdampak proyek Bendungan Paselloreng sudah setahun lebih tak kunjung dibayarkan.

Warga setempat, Arianto mengatakan, pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) terhadap 42,97 ha atau 66 bidang di Bendungan Paselloreng, digaungkan sejak Februari 2022 lalu.

Sudah setahun lebih, tanda-tanda pembebasan tanah masyarakat belum juga terlihat. Disisi lain, lahan ini tidak bisa kelola karena tergenang air.

“Kasihan warga kalau begini. Lahan yang menjadi mata pencarian tidak bisa dikelola. Pembayaran ganti rugi yang ditunggu-tunggu juga tidak ada kejelasan,” ujarnya saat ikut melakukan demonstrasi didepan Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Wajo, Senin, 8 Mei.

42,97 ha ini sebelumnya telah berproses untuk pembayaran pada pertengahan tahun 2022 lalu. Namun banyak permasalahan ditemukan. Diantaranya, dokumen kepemilikan lahan yang ganda dibeberapa bidang.

Selasa, 9 Agustus 2022, dilakukan audiens di Gedung Pola Kantor Bupati Wajo, yang dihadiri Bupati Wajo Amran Mahmud. Dalam pertemuan itu disepakati beberapa poin, diantaranya Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Bendungan Paselloreng diberikan waktu melakukan verifikasi faktual selama 1 bulan.

Para demonstran sudah geram. Kepala Kantor BPN Wajo, Syamsuddin K yang merupakan Ketua P2T dinilai sengaja mengulur dan menghalangi proses pembayaran.

“Seharusnya tanah masyarakat yang sudah dilakukan pengukuran dan penilaian itu sudah dibayar dan dinikmati,” tambah demonstran lainnya, Saiful.

42,97 ha atau 66 bidang dikeluhkan masyarakat tersebar 30 bidang di Desa Paselloreng, 21 bidang di Desa Arajang Kecamatan Gilireng dan 15 bidang di Desa Minangatellue Kecamatan Maniangpajo.

Kepala Kantor BPN Wajo, Syamsuddin K yang mendatangi warga menyampaikan, 66 bidang yang masuk dalam penetapan lokasi (penlok) tahun 2021, telah dikeluarkan dari penlok usai dilakukan pertemuan dengan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang (BBWSPJ). “Memang masuk di penlok 2021. Tapi hasil rapat koordinasi kita ke balai, bidang ini dikeluarkan. Bagaimana cara saya melakukan pembayaran,” jelasnya. (man/*)

News Feed