Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Program Kota Cerdas Kemenkominfo, Wajo Masuk Daftar 47 Kabupaten/Kota Terpilih
Wajo|Senin, 13 Juni 2022 19:37 PM
FAJAR, SENGKANG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI mengumumkan 47 kabupaten/kota terpilih mengikuti program Gerakan Menuju Kota
Muhammad Aras, Hadiri Peletakan Batu Pertama Balai Nikah & Manasik Haji Wajo
Wajo|Jumat, 10 Juni 2022 22:38 PM
FAJAR, WAJO-Menjemput berkahnya Jum’at 10 Juni 2022, dengan terus beraktivitas dan menjalankan sejumlah agenda di daerah, Anggota DPR
Cegah Stunting, Wabup Wajo Ingatkan Penanganan pada 1.000 HPK
FAJAR, SENGKANG — Stunting menjadi perhatian bagi Pemkab Wajo. Berkaca SurveI Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 prevalensi stunting
Tingkatkan Produksi Pertanian, Bupati Wajo Galakkan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan
Wajo|Senin, 30 Mei 2022 22:01 PM
FAJAR, SENGKANG — Bupati Wajo, Amran Mahmud mengajak kepada seluruh masyarakat bersama-sama menggalakkan gerakan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan
UPTD Pengairan Bendungan Bila-Kalola Minta Bangunan Liar yang Ganggu Irigasi di Mattirowalie Dibongkar
Wajo|Jumat, 27 Mei 2022 00:51 AM
FAJAR, SENGKANG- Bangunan liar di areal sempadan saluran irigasi di Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Wajo disoal. Kepala UPTD
- Sebelumnya
- 1
- …
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- …
- 48
- Berikutnya