Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Pertanian Terpadu Wajo Topang Kebutuhan Swasembada Pangan Nasional
Wajo|Kamis, 10 Februari 2022 11:39 AM
FAJAR, SENGKANG- Kabupaten Wajo memiliki integrated farming atau pertanian terpadu. Lokasinya berada di Kelurahan Macanang Kecamatan Majauleng. Pada
Amran akan Jadikan Wajo sebagai Lumbung Daging
Wajo|Kamis, 10 Februari 2022 11:33 AM
FAJAR, SENGKANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo akan mewujudkan Bumi Lamaddukelleng ini sebagai lumbung pangan dan daging di Sulsel.
Tantangan Persutraan Wajo; Sistem Pemasaran Produk Sutra Belum Tertata
FAJAR, SENGKANG- Pengembangan sutra jadi salah satu fokus Bupati Wajo Amran Mahmud. Mulai dari hulu ke hilir, itu
Jaring Bibit Andal Pemain Basket Lewat Kompetisi
FAJAR, SENGKANG- Event King Basket Ball Kompetition 2022 telah berakhir. Tim Batara Wajo keluar sebagai juara 1. Event
Kapasitas Maksimal 250 Orang, Napi dan Tahanan 357 Orang
Wajo|Selasa, 25 Januari 2022 20:11 PM
Narapidana dan tahanan harus berdesak-desakan di Rutan Sengkang. Kondisinya sudah over kapasitas. Jumlahnya narapidana dan tahanan saat ini
- Sebelumnya
- 1
- …
- 45
- 46
- 47
- 48
- Berikutnya